Pencanangan FEB Uncen sebagai Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)

Pencanangan FEB Uncen sebagai Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)

FEB Uncen terus berusaha mencapai sasaran Reformasi Birokrasi, yaitu birokrasi yang bersih, akuntabel, dan berkinerja tinggi; birokrasi yang efektif dan efisien; dan birokrasi yang mempunyai pelayanan publik yang berkualitas. Dalam rangka mengimplementasikan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Instansi Pemerintah, FEB Uncen membangun Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Lingkungan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Cenderawasih. Hal ini sesuai dengan Rencana Strategis FEB Uncen 2021 – 2025 yang disetujui dan disahkan dalam Rapat Pleno Senat Fakultas Ekonomi dan Bisnis pada tanggal 25 Januari 2022. Tujuaanya adalah untuk melakukan pengembangan sistem tata kelola yang akuntabel dan transparan berbasis pada budaya unggul, melayani, dan inovatif.

Sebagai langkah awal, telah dibentuk Tim Zona Integritas FEB Uncen menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) melalui Keputusan Rektor Universitas Cenderawasih 143A/UN20/KP/2020 tentang Pembentukan Tim ZOna Integritas (ZI) Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) pada Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Cenderawasih Tahun 2020 yang diperbaharui melalui Keputusan Rektor Universitas Cenderawasih 093/UN20.1.14/KP/2024. Tim ini bertugas untuk merencanakan, melaksanakan, dan melakukan pengawasan dalam pelaksanaan pembangunan zona integritas di lingkungan Fakultas Ekonomi dan Bisnis melalui enam pengungkit utama, yaitu: (1) manajemen perubahan, (2) tata laksana, (3) manajemen sumber daya manusia, (4) akuntabilitas, (5) pengawasan, dan (6) pelayanan publik.

Upaya yang dilakukan oleh FEB Uncen berfokus pada peningkatkan kualitas pelayanan publik serta memudahkan dan mendekatkan pelayanan kepada stakeholders baik dosen, mahasiswa, tenaga kependidikan, alumni, pusat administrasi universitas Indonesia, serta kementerian atau lembaga yang terkait. FEB Uncen berkomitmen untuk menciptakan Zona Integritas (ZI), sebuah predikat yang diberikan kepada lembaga publik, dalam hal ini FEB Uncen sebagai  institusi Pendidikan, yang memiliki komitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Manajemen perubahan bertujuan untuk mengubah secara sistematis dan konsisten mekanisme kerja, pola piker (mind set), serta budaya kerja (culture set) individu pada unit kerja yang dibangun, menjadi lebih baik sesuai dengan tujuan dan sasaran pembangunan Zona Integritas.

Penataan tatalaksana bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem, proses, dan prosedur kerja yang jelas, efektif, efisien, dan terukur pada Zona Integritas menuju WBK/WBBM.

Penataan sistem manajemen SDM aparatur bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme SDM aparatur pada Zona Integritas Menuju WBK/WBBM.

Akuntabilitas kinerja adalah perwujudan kewajiban suatu instansi pemerintah untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan/ kegagalan pelaksanaan program dan kegiatan dalam mencapai misi dan tujuan organisasi. Area ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah dalam menuju Zona Integritas.

Penguatan pengawasan bertujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN pada masing-masing instansi pemerintah.

Peningkatan kualitas pelayanan publik merupakan suatu upaya untuk meningkatkan kualitas dan inovasi pelayanan publik pada masing-masing instansi pemerintah secara berkala sesuai kebutuhan dan harapan masyarakat. Disamping itu, peningkatan kualitas pelayanan publik dilakukan untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pelayanan publik dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan menjadikan keluhan masyarakat sebagai sarana untuk melakukan perbaikan pelayanan publik.