Pencanangan FEB Uncen sebagai Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)
Pencanangan FEB Uncen sebagai Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)
FEB Uncen terus berusaha mencapai sasaran Reformasi Birokrasi, yaitu birokrasi yang bersih, akuntabel, dan berkinerja tinggi; birokrasi yang efektif dan efisien; dan birokrasi yang mempunyai pelayanan publik yang berkualitas. Dalam rangka mengimplementasikan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Instansi Pemerintah, FEB Uncen membangun Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Lingkungan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Cenderawasih. Hal ini sesuai dengan Rencana Strategis FEB Uncen 2021 – 2025 yang disetujui dan disahkan dalam Rapat Pleno Senat Fakultas Ekonomi dan Bisnis pada tanggal 25 Januari 2022. Tujuaanya adalah untuk melakukan pengembangan sistem tata kelola yang akuntabel dan transparan berbasis pada budaya unggul, melayani, dan inovatif.
Sebagai langkah awal, telah dibentuk Tim Zona Integritas FEB Uncen menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) melalui Keputusan Rektor Universitas Cenderawasih 143A/UN20/KP/2020 tentang Pembentukan Tim ZOna Integritas (ZI) Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) pada Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Cenderawasih Tahun 2020 yang diperbaharui melalui Keputusan Rektor Universitas Cenderawasih 093/UN20.1.14/KP/2024. Tim ini bertugas untuk merencanakan, melaksanakan, dan melakukan pengawasan dalam pelaksanaan pembangunan zona integritas di lingkungan Fakultas Ekonomi dan Bisnis melalui enam pengungkit utama, yaitu: (1) manajemen perubahan, (2) tata laksana, (3) manajemen sumber daya manusia, (4) akuntabilitas, (5) pengawasan, dan (6) pelayanan publik.
Upaya yang dilakukan oleh FEB Uncen berfokus pada peningkatkan kualitas pelayanan publik serta memudahkan dan mendekatkan pelayanan kepada stakeholders baik dosen, mahasiswa, tenaga kependidikan, alumni, pusat administrasi universitas Indonesia, serta kementerian atau lembaga yang terkait. FEB Uncen berkomitmen untuk menciptakan Zona Integritas (ZI), sebuah predikat yang diberikan kepada lembaga publik, dalam hal ini FEB Uncen sebagai institusi Pendidikan, yang memiliki komitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.